Hilang Ingatan, Perlukah Shalat Diqadha







(Seseorang bertanya kepada Syaikh bin Baz)
“Ada sebagian orang terkena musibah kecelakaan lalu lintas dan lainnya, sehingga ia mengalami goncangan di otak selama beberapa hari, atau pingsan. Apakah mereka wajib mengqadha` shalat mereka, setelah mereka sadar atau siuman?

Jawab:
Jika masa (ia pingsan/tidak sadarkan diri) adalah singkat, seperti tiga hari atau kurang dari itu, maka wajib qadha`. Karena pingsan pada masa tersebut menyerupai tidur, jadi tidak menghalangi qadha`.
Telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat, bahwa mereka telah pingsan selama kurang dari tiga hari, lalu mereka qadha`. Adapun jika masa (pingsan) lebih lama dari itu, maka tiada diqadha. Berdasarkan sabda Nabi: “Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga (golongan); orang tidur hingga ia bangun. Anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar.”
Dan orang yang pingsan pada masa itu (masa lebih dari tiga hari) menyerupai orang gila, persamaannya ada pada hilang akalnya. Dan Allah jualah yang mampu memberi taufik.

Disadur dari buku Tuhfatul ikhwan bi ajwibatin Muhammadin Tata`allaqu bi Arkanil Islam.
Fatwa Syaikh abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini