Jawaban (2) kepada T. Zulkhairi, Mengenai Dakwah Salafi





Saya sempat bergembira, bahwa saudara kita Teuku Zulkhairi (TZ) pada tulisannya yang kedua ini, yakni perihal dakwah salafi, mulai berupaya untuk bersikap lebih ilmiah. Walau kini bertambah satu lagi `aktor` ekstrimitas salafi dalam cerita-cerita TZ. Bila sebelumnya adalah seorang anak kecil dan da`i yang Allahua`alam siapa dan di mana, kini ada seorang ibu bercadar yang  oleh TZ dinarasikan sebagai aktor yang merepresentasikan `ekstrimitas salafi`.

Namun tentu, saya tidak akan menyoal aktor-aktor yang tampaknya sudah cukup `berbekas` di alam pikirannya TZ tersebut. Termasuk dua Ustadz (Dr. Khalid dan Dr. Basalamah; bukan syaikh), yang oleh TZ masih saja disebut-sebut, padahal TZ juga sadar dan menyebutkan tentang permintaan maaf mereka. Dan kita bersama mengerti, bahwa permintaan maaf adalah suatu permohonan rujuk atas kesalahan karena diri mereka sendiri yang ini maknanya adalah human error, bukan kesalahan manhaj. Tapi TZ, masih saja kelihatan enggan untuk membedakan antara keduanya.

Sejak tulisan yang awal, saya membangun jawaban saya di atas semangat membela kehormatan seorang ulama yang terdzalimi, dan niatan untuk memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat tentang esensi dakwah salafi dari sisi idealitas dan realitas, sembari hendak saling menasehati antar sesama muslim. Dan insyaAllah tulisan yang kedua ini juga akan lebih fokus pada pembahasan tersebut, kendati ada hal-hal lain yang akan saya beri tanggapan. Semoga Allah mudahkan saya untuk memberikan penjelasan.

Soalan pertama yang patut kita perhatikan dari tulisan kedua TZ, adalah mengenai `upaya-upaya ilmiah`TZ yang kiranya perlu diuji kembali. Dalam tulisannya, TZ memberi kesan kepada para pembaca bahwa Syaikh Al-Bani adalah seorang ulama yang begitu banyak mengeluarkan fatwa yang menyimpang. Memang, kesan ilmiah hadir dari tulisan TZ ketika ia mulai menyebutkan maraji` (rujukan) dari nukilannya tentang fatwa-fatwa atau pendapat Syaikh Albani. Namun hal tersebut menjadi patut disayangkan, bila kita membuka langsung kitab-kitab yang oleh TZ dijadikan maraji`. Sebab, begitu banyak distorsi atau penyimpangan makna yang akan kita temukan. 

Untuk itu, kita akan coba uji validitas nukilan serta kesimpulan TZ satu persatu berdasarkan referensi yang TZ sebut.  Agar kita semua, termasuk para pembaca dapat terhindar dari informasi yang keliru.

Yang pertama, TZ mengemukakan:
“Al Bani misalnya berani menyatakan bahwa sikap Imam Bukhari dalam menta`wil sebuah ayat di dalam kitab Shahih Bukhari adalah sikap yang tidak pantas dilakukan seorang muslim yang beriman (artinya secara tidak langsung ia telah menuduh al-Bukhari Kafir dengan sebab ta`wilnya tersebut) (lihat Fatawa al-Albani, hal. 523).”

Alhamdulillah Kitab Fatawa al-Albani cukup mudah kita akses. Dan apa yang saya nukilkan berikut dari kitab Syaikh Albani penting untuk dibaca dengan seksama, agar kita memahami dengan benar konteks kalimat yang dituliskan Syaikh Al-Bani apakah benar sebagaimana yang dimaksud oleh TZ.

Mari kita lihat teks asli kitabnya yang saya lampirkan sebagai berikut:











 
Terjemah:
Pertanyaan: ’Saya memiliki beberapa pertanyaan, akan tetapi sebelum saya mulai, saya katakan: Saya lupa kemarin untuk menyebutkan masalah ini, yaitu: Sesungguhnya al-Imam Al-Bukhari menjelaskan dalam Shahihnya tentang firman Allah Ta’ala: ’Segala sesuatu binasa kecuali Wajah-Nya’ (Q.S al-Qashash:88), beliau berkata: ‘kecuali kekuasaan/milik-Nya’. ‘Secara jelas saya menukil ucapan ini dari kitab yang berjudul: ‘Diraasah Tahliiliyah li ‘aqiidati Ibni Hajar’, ditulis oleh Ahmad ‘Ishaam al-Kaatib. Dan saya yakin bahwa nukilan penulis ini InsyaAllah benar. Aku terus menerus berkata: mungkin nukilannya benar. Akan tetapi saya bacakan di hadapan anda ucapan beliau di dalam kitab ini.
Telah berlalu penjelasan al-Bukhari dalam surat Al-Qashash tentang firman Allah Ta’ala : ‘Segala sesuatu akan binasa kecuali Wajah-Nya’ (Q.S Al-Qashash :88): Segala yang diharapkan dengannya Wajah Allah. Dan ucapan beliau: ‘Kecuali kekuasaanNya/ milikNya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam riwayat an-Nasafiy dan berkata Ma’mar, kemudian disebutkan ucapan tersebut. Ma’mar ini adalah Abu Ubaidah bin al-Mutsanna. Ini adalah ucapannya dalam kitabnya Majaazul Qur’an. Akan tetapi dengan lafadz ‘kecuali Dia’. Aku pada hari ini berusaha melihat kembali Fathul Baari tetapi tidak aku temui penjelasan al-Bukhari tentang itu. Kemudian aku juga melihat kembali kitab Shahih al-Bukhari yang tanpa syarh Fathul Baari, aku juga tidak mendapati ucapan ini dari al-Bukhari. Akan tetapi, seakan-akan itu mengisyaratkan bahwa kalimat itu ada pada riwayat an-Nasafiy dari al-Imam al-Bukhari. Bagaimana jawaban anda?

Jawaban: “Jawaban saya adalah seperti yang tersebutkan lalu”.
Penanya bertanya lagi: “Saya ingin menjelaskan ini karena khawatir terjatuh dalam kesalahan terhadap ucapan al-Imam al-Bukhari.
Syaikh al-Bany berkata lagi: Anda telah mendengar dari saya keraguan bahwa al-Bukhari mengucapkan kalimat tersebut,bahwa tafsir firman Allah Ta’ala: ‘Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan’ (ArRahman:27), (Wajah) yaitu Kekuasaan/MilikNya. Wahai saudaraku, ucapan ini tidak sepantasnya diucapkan seorang muslim yang beriman. Aku juga katakan bahwa: Jika (perkataan) tersebut ada, mungkin terdapat pada sebagian naskah. Kalau demikian, maka jawabannya adalah pada yang telah lalu. Kepada anda, Jazaakallah khairan (semoga Allah membalas anda dengan kebaikan), sekarang dengan ucapan yang telah anda sebutkan itu memperjelas bahwa tidak ada dalam al-Bukhari semisal takwil tersebut yang merupakan bentuk peniadaan.

(selesai terjemahan)

Dari dialog di atas, Syaikh Al-Bani jelas menolak Imam Bukhari telah melakukan takwil dalam arti ta`thil, dengan keyakinan bahwa tidak mungkin seorang Imam Bukhari menakwil seperti itu. Sebab, teks penakwilan sebagaimana yang ditanyakan oleh si penanya, hanya ada pada satu kitab, dan tidak ada pada kitab yang lain. Selain itu, di tempat yang lain terdapat pendapat Imam Bukhari yang ditafsirkan Ibnu Katsir, bahwa Imam Bukhari tidak menakwilkan hadits tersebut dalam bentuk ta`thil (peniadaan), melainkan takwil dalam bentuk pengembalian kepada makna yang sebenarnya. Silahkan merujuk kepada Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsirkan Quran surat Al-Qashash ayat 88 juz 6 halaman 135, cetakan Al-Maktabah At-Taufiqiiyyah, yang dita`liq oleh Haani Al-Haj.

Maka bila membaca dialog syaikh Al-Bani dengan penanya di atas secara cermat, logika yang sehat tentu tidak dapat membenarkan apa yang dikonklusikan oleh TZ.

Saya sangat menyayangkan kesimpulan yang distorsif seperti itu. Dan dari hal ini, hanya ada tiga kemungkinan yang menyebabkan TZ berkesimpulan terhadap perkataan syaikh Al-Bani sebagaimana temaktub dalam tulisannya.

Kemungkinan Pertama, bahwa TZ tidak benar-benar merujuk pada kitab yang asli, melainkan hanya mengutip dari tulisan-tulisan pembenci Syaikh Al-bani terdahulu yang telah lama tersebar, di mana begitu mudah bagi para pembaca untuk mengaksesnya di blog-blog yang tak dapat dipertanggung-jawabkan dan agitatif seperti salafytobat.wordpress.com dan semisalnya.

Kemungkinan kedua, TZ merujuk langsung pada kitab syaikh, dan juga tidak bermaksud menyimpangkan makna, namun TZ memang benar melakukan kesalahan pemahaman murni. Tapi saya sendiri meragukan kemungkinan ini bisa terjadi pada TZ dengan kapasitasnya saat ini sebagai intelektual muda Aceh yang konon diakui.

Kemungkinan ketiga, TZ merujuk pada kitab tersebut namun membuat penyimpangan makna. Dan ini adalah seburuk-buruknya kemungkinan, yang saya berhusnudzon, bahwa TZ tidaklah mungkin terjatuh dalam kemungkinan ketiga ini. Tentulah Allah lebih mengetahui.

Yang Kedua, TZ mengemukakan:
Pada intinya, para ulama yang mempersoalkan Al-Bani disebabkan oleh karena Al-Bani sangat intens mengkampanyekan dekonstruksi mazhab oleh karena keyakinan Al-Bani bahwa setiap muslim bisa berijtihad dalam urusan agama.”

Tanggapan: Kesimpulan TZ di atas secara tegas bertentangan langsung dengan apa yang disampaikan Syaikh Al-Bani di dalam kitab-kitab dan muhadharah ilmiyyahnya. Ini wajar terjadi bila TZ tidak berusaha bersikap adil dalam menimbang, di mana ia hanya merujuk atau mengutip pendapat orang-orang yang berselisih dengan Syaikh Albani. Padahal, adalah cara yang paling masuk akal dan adil bagi kita untuk mengetahui pendapat seseorang, dengan mengkaji langsung tulisan-tulisan dan perkataannya.

Untuk itu, saya mengajak para pembaca untuk mengikuti dan menilai langsung pendapat Syaikh al-Bani sebagai berikut, agar kita tidak menyandarkan sesuatu pendapat yang tidak benar kepada beliau (rahimahullah). Berikut akan kami lampirkan transkrip jawaban pertanyaan syaik albani mengenai perkara ijtihad yang diambil dari muhadharahnya yang berjudul  “Al-Ijtihad wal Ifta`”:
Terjemahan:
(Syaikh mengatakan), ini adalah jawaban dari soal yang awal. (yaitu) apakah seorang muslim diharuskan berijtihad? Maka kami katakan secara ringkas, (bahwa) setiap muslim diharuskan ittiba` (mengikuti dalil). Dan adapun ijtihad maka dilakukan bagi yang memiliki kemampuan (saja), dan adapun taqlid maka hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat (misal: orang awam yang tidak memiliki kemampuan untuk menemukan dalil dalam sebuah permasalahan). Dan ini kesimpulan dari jawaban. 

Kita sama-sama memahami maksud dari perkataan Syaikh yang sama sekali berbeda dengan apa yang dituduhkan oleh TZ. Bahwa TZ dalam hal ini bersandar kepada ulama seperti Al-Buthi. Ini tentu tidak bisa dijadikan standar bahwa justifikasi tersebut menjadi absah. Terlebih perselisihan antara Syaikh Al-Bani dan Al-Buthi itu sudah ma`ruf bagi kita, di mana Syaikh Al-Bani telah membantah seluruhnya tuduhan Al-Buthi kepadanya.

Dan sungguh, cukup bagi kita yang sudi berlapang dada dan berpikiran terbuka untuk merujuk langsung kepada pendapat Syaikh Al-Bani dalam kitab-kitab dan ceramahnya. Tentunya, dengan penuh amanah tanpa melakukan penyimpangan makna. Hendaklah kita sebagai seorang muslim khawatir dengan ancaman Allah dalam Al-Quran:


“Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu)” (Al-A’raf: 33)

Untuk lebih meyakinkan para pembaca dan mengajak TZ agar bisa menilai lebih objektif mengenai pendapat Syaikh al-Bani tentang tidak bolehnya setiap muslim berijtihad, maka saya sajikan langsung audio muhadharah “ijtihad wal ifta`” Syaikh Al-Bani tersebut sebagai berikut:

Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut, pada tulisan sebelumnya saya telah menguraikan perkataan-perkataan Syaikh Al-Bani mengenai penghormatan beliau kepada para imam mazhab. Di mana hal itu bisa juga kita dapati langsung di kitab sifat shalat Nabi Syaikh al-Bani yang tersebar di dunia dalam puluhan bahasa. Dalam kitab tersebut, cukup jelas Syaikh al-Bani berpendapat dengan bersandar pada imam-imam mazhab. Namun TZ, tanpa menggubris referensi yang telah saya sebutkan, ia menghadirkan kembali sangkaan-sangkaan yang sama seperti sebelumnya, dan tidak coba membuka diri untuk bisa bersikap lebih objektif dan adil dalam menilai.

Yang Ketiga: TZ mengemukakan:
Berikutnya, Al-Bani misalnya berkata: “Sesungguhnya shalat yang dimaksud antara adzan yang disyariatkan dan adzan yang dibuat-buat, yang mereka beri nama shalat sunnah Jum’at qabliyah tidak ada dasarnya dalam as-Sunnah dan tidak seorang pun dari para sahabat dan para imam yang mengatakannya” (Lihat: Al-Ajwibah An-Nafi’ah halaman 41). Padahal, sejumlah perawi hadits berkata hadits shalat sunat qabliyah (sebelum) Jum’at adalah hadits Shahih.

Tanggapan:
Pada point ini, TZ mengingkari pelemahan hadits oleh Syaikh al-Bani dengan memberi keterangan bahwa sejumlah perawi hadits menshahihkannya. Namun sayangnya, TZ tidak membuktikan itu. Bahkan pernyataannya ini bukan cuma tanpa referensi, namun TZ juga tidak menghadirkan nama perawi yang menshahihkannya. Malah sebaliknya, dalam penelusuran kami, ulama yang terkemuka dalam dari mazhab syafi`i seperti Imam Nawawi, mengatakan hadits tersebut batil. Berikut kami sertakan lampiran potongan kitab Fathul Baari dari Ibnu Hajar Asqalani:





  
Penjelasan:
Dari potongan kitab tersebut,  jelas bahwa Imam Nawawi salah satunya, sebagaimana pada bagian yang saya tandai, mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang batil. Di mana sebelumnya pada teks kitab tersebut pula kita bisa membaca bagaimana Ibnu Hajar juga telah menolak hadits tersebut.

Yang Keempat, TZ menyebutkan bahwa:
Ada pula fatwa-fatwanya yang lain, seperti menganggap bid’ah berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya, mengharuskan warga Muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan menganggap yang masih bertahan di Palestina adalah kafir (lihat Fatawa al-Albani, dikumpulkan oleh ‘Ukasyah Abdul Mannan, hal. 18).

Tanggapan:
Mengenai bid`ah berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya, tidak saya temui satu pun fatwa Al-Bani mengenai ini. Pula TZ dalam hal ini kembali tidak menyebutkan sumber-sumbernya yang jelas.

Mengenai fatwa Syaikh tentang Palestina, mari kita simak fatwa syaikh berikut yang kami lampirkan dari kitab murid beliau yang sekaligus tangan kanannya di Yordania, yakni kitab  “Maadza yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani(hal.24),karangan Dr. Muhammad Ibrahim Syaqrah yang kitab ini ditanda tangani oleh Syaikh Al-Albani sendiri. Berikut di antara isi fatwa tersebut:
Nukilan dari fatwa di atas jelas menunjukkan bahwa fatwa hijrah Syaikh hanya ditujukan bagi kaum muslimin yang ada di Palestina pada saat itu, yang tidak dapat melaksanakan ajaran agama di kampungnya karena dihalangi oleh kafir zionis dan sudah menemukan tempat yang aman untuk hijrah ke daerah lain yang masih dalam daerah Palestina, demi memenuhi maksud dari makna hijrah.

Maka sangat jelas, Syaikh Al-Bani sama sekali tidak menyatakan wajibnya hijrah secara mutlak pada seluruh rakyat Palestina, melainkan dengan dua syarat, yakni bagi orang yang tak lagi mampu menegakkan agamanya karena penjajahan oleh zionis, dan ia mampu untuk menemukan tempat lain dalam negeri Palestina yang ia dapat menegakkan agamanya di sana.

Saya sangat menyayangkan, banyak orang-orang yang mempelintiri fatwa Syaikh tersebut. Dan orang-orang yang pikirannya diliputi oleh fanatisme, begitu mudah saja menyebarkannya. Bahkan, mereka menuduh syaikh mengkafirkan penduduk Palestina yang tidak ingin hijrah. Allahulmusta`an, seakan-seakan tidak ada pertangungjawaban lagi setelah hidup yang sebentar ini.

Saya tidak berharap apapun dari point-point pembelaan saya di atas terhadap Syaikh Albani rahimahullah, melainkan penjagaan terhadap kehormatan beliau, serta seruan untuk bersikap adil kepada beliau sebagaimana kita mesti bersikap adil pada setiap orang. Bukankah Allah telah berfirman:


“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”(Al-Maidah :8)

Tak Perlu Berebut Makna Salafi
Ternyata, sebagaimana makna ahlussunnah wal jamaah, makna salafi juga demikian diperebutkan. Dan kenapa pada tulisan sebelumnya saya sebutkan bahwa salafi hanyalah sebuah manhaj (prinsip/cara beragama), agar kita tidak menyempitkan makna salafi pada sebatas klaim-klaim kelompok atau orang. 

Namun salafi itu pengujiannya adalah pada manhaj, yakni prinsip dan cara yang ditempuh dalam pengambilan ilmu Islam meliputi bagaimana kita berpendapat dan memilih pendapat yang tidak menyelisihi salafus shalih. (sudah saya rinci pada tulisan pertama).

Artinya, seseorang yang tidak mengaku salafi, namun ia berpemahaman dan berpengamalan sesuai salaf, maka ia adalah salafi (pengikut salaf) secara hakikat. Adapun orang yang mengaku salafi, namun pemahaman dan pengamalannya nya menyelisihi salaf, maka ia bukanlah salafi. Sebab untuk menjadi seorang salafi tak harus terdaftar sebagai anggota dan mengambil tarikat-tarikat tertentu untuk mendapat `legaliatas` dari tokoh atau ulama tertentu.

Ya, semua boleh saja mengaku sebagai salafi (pengikut salafus shalih), namun di saat yang sama ia mesti sadar, bahwa orang lain yang berbeda darinya berhak membuktikan sebaliknya. Maka pada titik inilah proses dialogisme itu mestinya berlangsung. Yang kita harapkan dapat berlangsung secara ilmiah dan beradab. Ini tentu cukup kita rindukan di tengah monologisme yang semakin nyata. Kita melihat bagaimana suatu kelompok yang memiliki kegandrungan memaksakan kehendak terus bergeliat, seakan kelompok yang di luarnya tak lagi dianggap sebagai subjek dengan segala perasaannya.

Mengikuti Mazhab = Fanatik Mazhab?
TZ, di dalam tulisannya, dengan mengutip pendapat saya, mengemukakan sebagai berikut:


“Berkata NPT: “Syaikh Albani adalah ulama yang teguh dalam mengikuti ulama salaf termasuk dari kalangan Imam Mazhab dan Imam muhaddits terdahulu. Hanya saja syaikh Albani, sebagaimana yang beliau kemukakan sendiri dalam kitabnya di atas, beliau tidaklah fanatik kepada mazhab atau ulama tertentu dalam berpendapat. Ini jelas merupakan sikap merdeka yang dimiliki oleh seorang muhaddits”.
Kalimat semacam ini seakan menyepelekan para ulama-ulama hadis terdahulu seperti Imam Bukhari, yang meskipun hafal begitu banyak hadis, namun ternyata beliau mengikuti mazhab, yaitu Mazhab Syafi’i.  Imam Abdurrauf Al-Munawi dalam Kitab “Faidhu Qadir” syarah Jamius Saghir (bagian 1-halaman 24) menjelaskan bahwa Imam Bukhari mengambil fiqih dari Al-Humaidi dan sahabat Imam Syafi’i yang lain. Bahkan, dalam kitab Shahih Bukhari, Imam Syafi’i disebut sebanyak dua kali, yaitu pada bab Rikaz yang lima dalam kitab Zakat dan pada bab Tafsir ‘Araya dalam kitab Buyu’. (Lihat Fathul Bari juzu’ IV, halaman 106 dan pada juzu’ V halaman 295).
Pada intinya, Imam Bukhari saja bermazhab, yaitu mengikuti Mazhab Syafi’i. begitu juga Imam Muslim, Nasa’i, Baihaqi, Ibnu Majah dan lain-lain. Yang tentu saja, mereka mengikuti mazhab Syafi’i adalah karena keluasan ilmu beliau, dimana sejak usia muda telah menghafal Alqur’an, menghafal Al-Muwatha’ karya Imam Malik di usia 10 tahun, dan menghafal lebih dari satu juta hadis lainnya. Sesuatu yang tidak mengherannkan jika kemudian para muhaddis seperti Imam Bukhari menjadi pengikut Mazhab Syafi’i.
Jadi, ketika Al-Bani dan pengikutnya mengesankan secara bangga tidak bermazhab, kecuali mengumpulkan pendapat para ulama mazhab saja. Tidak masalah sich, silahkan saja. Namun celakanya adalaah saat memandang sebelah mata umat Islam yang bermazhab. Kalimat NPT:  “Ini jelas merupakan sikap merdeka yang dimiliki oleh seorang muhaddits” juga menegaskan bahwa seolah Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i dan lain-lain yang mengikuti Mazhab Syafi’i sebagai tidak merdeka dalam berfikir? Sunggguh suatu kesombongan dan kerancuan yang amat akut.”

Dari tulisannya di atas, TZ menganggap pihak salafi seakan menyepelekan ulama hadits terdahulu yang menurut TZ juga mengikuti mazhab. TZ dalam hal ini terlihat terlalu tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan. Padahal ada perbedaan yang mendasar antara fanatik dan mengikuti mazhab atau ulama tertentu. yang saya kemukakan pada tulisan saya sebelumnya adalah Syaikh Albani (dan pihak salafi) tidak fanatik, bukan tidak mengikuti ulama atau mazhab tertentu. Dua istilah ini jelas berbeda, dan tak sulit untuk membedakannya. Dalam hal itulah TZ kemudian berasumsi bahwa Al-Bani dan salafi telah mengesankan diri sebagai kelompok yang berbangga hati karena tidak bermazhab. Padahal, para imam dari kalangan salafi, misalkan dari negeri Saudi Arabia, banyak yang mengikuti mazhab Hambali, namun tidak fanatik kepada mazhabnya.

Dan benarkah Imam Bukhari bermazhab syafi`i? Alhamdulillah mengenai ini TZ menyebutkan referensinya, hingga kita mudah untuk merujuk. Berikut kitab dan isi pembahasan yang dinukilkan oleh TZ:










Benar pada teks di atas, tersebut bahwa Imam Bukhari berguru pada Humaidi dan yang selainnya dari murid Syafi`i. Namun tidak tersebutkan pada kitab tersebut bahwa Imam Bukhari bermazhab Syafi`i. Apakah ketika Imam Bukhari berguru pada murid-murid Syafi`i melazimkan ia terikat atau bermazhab Syafi`i? Bagaimana kesimpulan seperti itu dapat dipandang benar, dalam keadaan Imam Bukhari sendiri juga adalah salah satu murid senior Imam Ahmad bin Hambal. Tentu ini adalah logika berfikir yang keliru. Maka, sebagaimana tidak dapat disimpulkan bahwa Bukhari bermazhab Syafi`i karena berguru pada murid Syafi`i, begitu pula tak dapat disimpulkan Imam Bukhari dikatakan bermazhab Hambali karena berguru pada Imam Ahmad bin Hambal. 

Memang, ada ikhtilaf di antara ulama tentang mazhab Imam Bukhari, apakah Hambali, Syafii, atau beliau mujtahid muhaqqiq yang sama sekali tidak terikat pada mazhab tertentu. Untuk mendapat penjelasan lebih lengkap mengenai hal itu, dapat merujuk pada pembahasan kemerdekaan Imam Bukhari sebagai imam mujtahid, yang tersaji dalam kitab Faidhul Baari hal. 438.

Dan penting diketahui, sebagaimana Imam Bukhari berguru tidak pada imam yang berasal dari satu mazhab, begitupun Syaikh Albani. Silahkan merujuk pada biografi keduanya. Hal itu menunjukkan bahwa Imam Bukhari adalah seorang muhaddits yang merdeka. Dan memang, `mazhab` para muhaddits adalah mazhab yang paling merdeka. Sebab, meski mereka memilki kecenderungan pada salah satu ulama mazhab, mereka tidaklah terikat ataupun fanatik kepadanya.

Tentang Penggunaan Hadits Dhaif Untuk Fadha`il Amal
TZ dalam tulisannya menyebutkan:


“…dalam persoalan lainya seperti do’a berbuka puasa yang sering dibaca umat Islam (اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت) misalnya, kalangan salafy menilai do’a tersebut sebagai bukan sunnah oleh karena sanadnya dha’if, sebagaimana pendapat beberapa ulama yang disebutkan NPT.
Padahal, terhadap hal semacam ini, Syaikh Abu ‘Amr misalnya, telah mengingatkanbahwa sesungguhnya tidak lazim menghukumi kedha’ifan sanad (jalur riyawat) suatu hadis yang dianggap cacat semata-mata dari hukum dha’ifnya sanad hadis tersebut, dikarenakan ter kadang hadis itu memiliki pensanadan (jalur periwayatan) lain, kecuali bila ada seorang Imam hadis yang menyatakan bahwa hadis tersebut tidak diriwayatkan kecuali hanya melalui jalur ini.” (Lihat al-Ba’its al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits lilhafizh Ibni Katsir, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, hal. 85).
Dan jikapun tidak ada riwayat lain, status sebuah hadis dha’if, apalagi masalah do’a berbuka puasa, maka para ulama salafussaleh lebih toleran menjelaskan soal ini. Para ulama menjelaskan, bahwa Hadis dha’if  berbeda dengan hadis maudhu’ (palsu). Hadis dha’if tetap harus diakui sebagai hadis, dan menjadikannya sebagai dalil atau dasar untuk melakukan suatu amalan kebaikan yang berkaitan dengan fadha’il al-a’mal (keutamaan amalan) adalah sah menurut kesepakan para ulama hadis.
Perhatikan penjelasan ulama untuk hal semacam ini: “Sementara mereka (para ahli hadis) telah berijma’ (bersepakat) atas bolehnya mengamalkan hadis dha’if (lemah) di dalam fadha’il al-a’mal (keutamaan amalan)” (lihat Syarh Sunan Ibnu Majah, juz 1, hal. 98). Apalagi, meski lafaznya berbeda, do’a berbuka puasa terdapat di hadis Riwayat Abu Daud lainnya. Jadi,  اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ tidak bisa dengan merta dituduh bukan sunnah. Prof Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu justru memasukkan do’a اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ sebagai do’a berbuka puasa. Almarhum Prof Wahbah Zuhaili salah satu ulama besar abad ini yang telah menulis berjilid-jilid kitab fiqh dan Tafsir, serta tema-tema yang lain,
Selain itu, Ibnu Katsir juga memberi penjelasan terhadap hal ini: “ Boleh meriwayatkan selain hadis maudhu’ (palsu) pada bab targhib (stimulus/anjuran) dan tarhib (ancaman), kisah-kisah dan nasehat, dan yang seperti itu, kecuali pada sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan pada bab halal & haram”(lihat al-Ba’its al-Hatsits Syarh Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits lilhafizh Ibni Katsir,Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, hal. 85).


Tanggapan:
Pada bagian tulisannya di atas, TZ kembali berbicara tentang ilmu hadits dengan mengutip pendapat-pendapat  dari beberapa referensi. Kali ini, memang TZ telah mengutip dan memahami referensi dengan benar. Namun disayangkan, TZ salah dalam menerapkan kaidah-kaidah di atas, yakni pada objek pembahasan yang tidak tepat. Benar, bahwa dalam ilmu hadits, banyak para ulama yang mengambil pendapat dari mazhab syafi`i yang membolehkan hadits dha`if dijadikan dalil untuk fadhail amal. Dan saya, tidak mengingkari itu. Hanya saja, TZ agaknya kurang memahami dengan benar perkara yang dikategorikan sebagai fadhail amal.

Fadhail amal adalah keutamaan amal, contohnya seperti hadits-hadits yang bicara tentang ganjaran puasa, keutamaan shalat malam, dll. Adapun hadits yang jadi dasar doa berbuka puasa bukanlah hadits yang tergolong fadhail amal. Namun hadits yang menjadi dasar amalan (do`a). Dan dalam Islam, dasar amalan mestilah dibangun di atas dalil ataupun hadits yang shahih. Boleh dibangun di atas hadits yang dha`if selama ada hadits pendukung dari jalan yang lain yang mampu mengangkat derajat hadits tersebut menjadi hadits hasan, dengan syarat hadits pendukung tersebut tidaklah lebih lemah atau sama lemahnya. Ini hal yang sudah tetap di dalam ilmu hadits.

Dan penting untuk disampaikan pula di sini, bahwa penggunaan hadits dha`if sebagai motivasi dalam hal fadhail amal, ada kaidah-kaidahnya yang telah dibahas oleh para ulama, jadi tidak sembarangan. Untuk masalah ini, silahkan merujuk pada kitab yang membahas khusus tentangnya. Yaitu kitab fiil Istisyhaad bil ahaadiits ad-dha`ifah, karangan Syaikh Abdul Karim Al-Khudir. 

Framing Intoleransi ala TZ
Menyoal soal toleransi, dalam tulisannya TZ menciptakan sebuah framing, bahwa masyarakat Aceh dibuat resah dan gelisah dengan berbagai tudingan bid`ah yang dilakukan oleh pihak salafi. Dengan tafsiran kenyataan seperti ini, TZ seakan ingin mengesankan kepada pembaca bahwa pihak salafi adalah aktor utama penyebab keresahan dan kericuhan dalam masyarakat, yang ditempatkan oleh TZ sebagai kelompok yang ekstrimis dan ofensif, di mana pihak lainnya (yang selama ini justru berbuat gaduh), telah menjadi korban ekstrimitas salafi itu. Dengan framing seperti ini, saya jadi teringat pepatah melayu yang menutur;“buruk rupa, cermin dibelah dua”.

Framing seperti ini tentu tidaklah baik, kita memunculkan satu nama kelompok (yang dianggap intoleran) sebagai sebab keresahan, kemudian menyembunyikan nama lainnya yang dalam realitas justru berkontribusi dalam menciptakan keresahan yang jauh lebih besar. Saya apresiatif terhadap TZ yang punya pandangan jauh ke depan untuk kerja-kerja membangun peradaban, maka saya mengajak TZ untuk melihat kembali, model cara beragama seperti mana yang sebenarnya selama ini lebih menjadi penghambat. Bukankah kita menjadi saksi, bahwa “fakta kuantitas” oleh sebuah kelompok telah dijadikan “standar kualitas”, yang dengannya minoritas berpotensi tertindas? Sebab, bila kita mau jujur, kegaduhan seringnya bukanlah hadir karena minoritas tak mampu hikmah dalam berdakwah, namun karena mayoritas yang tak dapat menerima pemahaman yang bagi mereka tidaklah biasa.

Saya pada tulisan sebelumnya, menyebutkan penerimaan yang luas pada dakwah salafi di Kota Banda Aceh,  sebagai indikator bahwa dakwah ini hikmah dalam penyampaian risalahnya, sehingga tidak tepat dikatakan intoleran. Kajian salafi di kota Banda Aceh bukanlah ceramah-ceramah umum atau sekedar tausiyah biasa. 90% kajiannya adalah kajian kitab yang menjelaskan hukum-hukum di dalam Islam, yang bahkan di banyak masjid atau mushala (walau tak semua), para peserta mengikuti kajian kitab rutin, yang sebagaimana penuntut ilmu di sekolah, mereka mendengar dan mencatat pelajaran yang disampaikan oleh ustadz. Inilah suasana khidmat menuntut ilmu yang kita rasakan pada masyarakat kota Banda Aceh pada pengajian salafi. Tentu khidmat seperti ini tidak mungkin hadir dari penduduk kota yang tidak bersahaja dalam menuntut ilmu, sebagaimana diasumsikan oleh TZ c.s.

Penutup
Sebelum saya akhiri, mesti sampaikan, bahwa terlalu banyak sebenarnya hal lain dari tulisan TZ yang merupakan sangkaan-sangkaan yang perlu kita kritisi dasar justifikasinya. Seperti sangkaannya bahwa salafi mengatakan tahlilan adalah produk hindu, Syaikh Al-Bani dan salafi memilih-milih pendapat ulama yang sesuka hatinya, Salafi menyesatkan para tabi`in, tafsiran sifat Allah oleh salafi telah menyerupakan Allah dengan makhluk (dengan dasar fatwa MPU), bahwa salafi menganggap pengikut mazhab tak dapat dikatakan salafi, serta sangkaan-sangkaan lainnya yang lahir dari penilaian sepihak dan sarat dengan salah-pikir (logical fallacy). 

Namun sebab sempitnya waktu pada akhir ramadhan ini, yang sudah mestinya kita lebih disibukkan pada amalan-amalan lain yang lebih diutamakan, saya mencukupkan diri untuk menyajikan tanggapan-tanggapan di atas, dalam rangka membela kehormatan ulama yang terdzalimi, dan meluruskan pemahaman yang keliru tentang dakwah salafi. Artinya, ini adalah tanggapan terakhir saya dalam ramadhan ini. Yang insya Allah dapat kita lanjutkan pada hari-hari yang akan datang setelah ramadhan, bila kiranya diperlukan dan bermasalahat bagi umat.

Akhirul kalam, saya hendak menutup tulisan ini dengan sebuah nasehat yang cukup berharga dalam sebuah sya`ir arab :
ولا تكتب بيمينك شيئا    ما يسرك يوم القيامة أن تراه
Artinya:
 “Dan janganlah engkau menulis dengan tangan kananmu, apa yang engkau tidak senang melihat akibatnya pada hari kiamat (kelak)”.

semoga nasehat dari sya`ir tersebut bermanfaat bagi kita sebagai peringatan, agar lebih berhati-hati dalam menulis, sebab kita adalah umat yang meyakini akan adanya peradilan tertinggi yang maha adil di hari perhitungan kelak.

 Wallahua`lam bisshawwab..

 ditulis oleh,
 Akhukum, Nauval Pally Taran.

(Penulis adalah pelajar di Ma`had Salafi Aceh dan Admin Kajian Salafi di Kota Banda Aceh)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

4 comments :

  1. Alhamdulillah ini pencerahan dan penjelasan yang luar biasa dari ustadz naufal. Saran saya mohon dimuat di serambi indonesia agar masyarakat luas lebih memahami bagaimana hal yang sedang dipersoalkan oleh TZ.

    ReplyDelete
  2. It's actually a cool and useful piece of information. I'm glad that you simply shared this useful information with us. Please stay us up to date like this. Thanks for sharing. hotmail login

    ReplyDelete
  3. Thanks for sharing, nice post! Post really provice useful information!

    Giaonhan247 chuyên dịch vụ mua hộ hàng mỹ trên website mua hàng mỹ với dịch vụ mua hàng ebay việt nam cũng như mua hàng amazon ship về VN uy tín, giá rẻ.

    ReplyDelete
  4. Masya Allah, Tabaarakallah, wa jazaakumullahu khairan..

    ReplyDelete


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini