Hukum Seputar Kurban


Ada banyak dalil yang mendasari ibadah kurban. Apakah dari Al-Quran, hadits dan juga kesepakatan seluruh ulama Islam.

Di dalam Al-Quran, Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka shalatlah karena Rabb-mu dan berkurbanlah" [QS. Al-Kautsar: 2].

Sekian ulama tafsir menerangkan, bahwa yang di maksud dengan firman Allah "وانحر" adalah menyembelih hewan kurban. [Lihat: kitab-kitab tafsir seperti tafsir Al-Qurthubi, Ibnu katsir, dll].

 Adapun dari Hadits-hadits Nabi -shollallahu alaihi wasallam-, maka sebagai berikut:

1. Dari Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- menyatakan:

ضحى النبي - صلى الله عليه وسلم - بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمِّي ويكبر فذبحهما بيده

"Nabi -shallallahu `alaihiwasallam- telah menyembelih dua ekor kambing yang gemuk, aku melihat beliau meletakkan kedua kakinya di atas leher kedua kambing tersebut, beliau menyebutkan Nama Allah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelihnya" [HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Dan dalam riwayat Muslim ada penyebutan "dua kambing tersebut memiliki dua tanduk".

2. Dari 'Aisyah-radhiyallah 'anha-menyatakan:

أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أمر بكبش أقرن، يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد، فأُتِيَ به ليضحي به، فقال لها: يا عائشة هلمي المدية، ثم قال: اشحذيها بحجر. ففعلت ثم أخذها وأخذ الكبش، فأضجعه ثم ذبحه ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد، ومن أمة 
محمد ثم ضحَّى به

Bahwa Nabi -shallallahu `alaihiwasallam- pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba yang bertanduk, yang kakinya berwarna hitam, perutnya berbelang hitam dan matanya berwarna hitam, kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan.

Kemudian beliau berkata kepada Aisyah: “Berikan aku pisau,kemudian bersabda: “Asahlah pisau tersebut dengan batu". Akupun melakukannya.
Kemudian Nabi mengambil pisau dan domba tersebut, dan membaringkannya, kemudian menyembelihnya. kemudian beliau mengucapkan: “Dengan Nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad. kemudian beliau pun menyembelihnya. [HR. Imam Bukhari].

3. Dari Abdullah bin 'Umar -radhiyallahu 'anhu- menyatakan:

أقام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بالمدينة عشر سنين يضحي
"Nabi -shallallahu `alaihi wasallam- selama tinggal di madinah sepuluh tahun selalu berkurban" [HR. Imam Tirmidzi].

Dan banyak lagi hadis-hadis lain yang tidak dapat kita sebutkan semuanya di ruang yang singkat ini. Adapun hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan-keutamaan tertentu, maka para ulama hadis menjelaskan bahwa hadis-hadis tersebut tidak ada yang shahih.

Berkata Imam Ibnul 'Arabi:

ليس في فضل الأضحية حديثٌ صحيحٌ، وقد روى الناس فيها عجائب لم تصح

“Tidak ada satu pun hadis shahih yang menyebutkan keutamaan tertentu terkait ibadah kurban, dan telah diriwayatkan riwayat-riwayat yang ganjil dalam hal ini dan tidak shahih. [Lihat Kitab: Al-Mufashol fi Ahkam Udhhiyah, 1/13].

Namun, hal itu bukan berarti tidak ada keutamaan dari ibadah kurban, karena setiap yang Allah dan Rasul-Nya anjurkan pasti utama, mulia, dan akan mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.

Hanya saja, terkait kurban, para ulama mazhab berbeda pendapat, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah muakkadah.

Tentu seyogyanya bagi yang memiliki kemampuan untuk tidak meninggalkannya. Sebab, saudaraku yang dimuliakan Allah, ibadah kurban hanya sekali dalam setahun, syiar Islam yang sangat besar lagi mulia dan manfaatnya juga sangat besar, maka sudah selayaknya untuk tidak ditinggal jika kita memiliki kemampuan.

Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban:

Hewan yang bisa menjadi kurban adalah bahimatul an'am. Yaitu unta, sapi dan jenisnya dan kambing atau yang jenisnya. Allah berfirman:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka". [QS. Al-Haj: 34].

Dan belum pernah ternukilkan bahwa Nabi dan para sahabatnya pernah berkurban dengan selainnya (bahimatul an`am), dengan syarat telah sempurna umurnya. Jika unta, telah sempurna lima tahun, sapi telah berumur dua tahun, sedangkan kambing telah berumur satu tahun, kecuali kambing biri-biri, maka boleh yang berumur enam bulan. Sebagiamana dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim No. 1963.

Dan disyaratkan pula hewan tersebut tidak memiki empat kekurangan; pincang, buta, kurus (tidak berdaging) dan penyakit yang sangat tampak.

Karena Nabi -shallallahu 'alaihiwasallam- bersabda:

"أربعٌ لا تجوز في الأضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين عرجها والكسير التي لا تنقي"

"Empat hal tidak boleh ada pada hewan sembelihan; buta yang sangat jelas, penyakit yang sangat tampak, pincang yang sangat jelas, dan kurus tak berdaging" [HR. Imam Malik, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Maajah, dishahihkan Syaikh Albani].

Dan para ulama menyebutkan bahwa dikiyaskan kepada empat penyakit di atas yang lebih parah dari itu.

Waktu Penyembelihan :

Dari semenjak selesai melaksanakan Shalat Idul Adha (bagi yang shalat), atau dari semenjak telah terbitnya matahari, dalamdurasi waktu untuk shalat dua rakaat dan dua khutbah bagi yang tidak sholat, sampai terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq yaitu hari ketiga belas.

Nabi -shallallahu 'alaihiwasallam- bersabda:

"Seluruh hari-hari tasyriq adalah (waktu) penyembelihan". [HR. Imam Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban].

Waktu-waktu tersebut mencakup siang dan malam. Karena hukum asal penyebutan hari dalam syariat mencakup malamnya dan juga karena tidak ada larangan melakukannya di malam hari.

Adapun sebuah riwayat dari Abdullah Bin 'Abbas -radhiyallahu `anhuma- bahwa Nabi melarang menyembelih di malam hari, maka ulama hadits telah menerangkan bahwa hadits tersebut dhaif. disebabkan dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sulaiman Bin Maslamah Al-Khobairiy. Ia adalah seorang matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya).

Di antara ulama hadits yang menerangkan demikian adalah Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolani dalam kitabnya “Talkhishul Habir''.

Larangan Bagi Yang Ingin Berkurban

Nabi -shallallahu 'alaihiwasallam- bersabda:

إذا دخلت العشر، وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئاً

"Apabila telah masuk sepuluh awal Dzulhijjah dan salah satu di antara kalian berkeinginan menyembelih hewan kurban, maka jangan lagi ia mengambil (memotong) daripada kuku dan rambutnya". [HR. Imam Muslim dari Ummu salamah].

Dan ulama menerangkan bahwa larangan di atas hanya bagi yang akan menyembelih, tidak mencakup selainnya dari keluarganya.

Dianjurkan Bagi Yang Berkurban Memakan Daging Sembelihannya Dan Menghadiahkan Serta Menyedekahkan Sebagiannya

Karena Allah berfirman:

”Maka makanlah darinya, dan berinkanlah sebagiannya lagi untuk orang yang  susah dan fakir" [QS. Al-Haj: 28].

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Berkurban terhadap orang yang telah meninggal itu ada tiga rincian:

1. Karena wasiatnya sebelum meninggal, maka ini dilakukan karena wasiat harus dilaksanakan.

2. Disertakan dalam sembelihan orang yang masih hidup dari sisi pahalanya, maka ini boleh.

karena Rasulullah -shallahu 'alaihiwasallam- telah menyertakan keluarga dan umat beliau dalam sembelihan beliau. Di mana umatnya pada saat itu telah ada yang meninggal.

3. Menyembelih (secara khusus) untuk orang yang telah meninggal

Terkait perkara yang ketiga ini, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian ulama lainnya berpendapat boleh, sedangkan Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat tidak.

Dan penulis lebih condong kepada pendapat yang menyatakan tidak dianjurkan. Karena beberapa alasan. Di antaranya bahwa Nabi tidak pernah melakukannya, sedangkan dari keluarga beliau telah ada yang meninggal sebelum beliau.

Hukum Berkurban Sekaligus Dengan Niat Aqiqah

Terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum menyembelih satu ekor kambing dengan dua niat, niat kurban sekaligus untuk aqiqah.

Namun -wallahu a'lam-, yang lebih kuat adalah tidak dapat dibarengkan. Karena beberapa alasan, diantaranya; karena tidak ada dalil, dan karena dua ibadah ini berbeda, tidak sama jenisnya.

Aqiqah disyariatkan dalam hal kelahiran anak, sedangkan kurban salah satu syiar di hari-hari yang telah dikhususkan.

Lantas mana yang lebih diutamakan antara qurban dan aqiqah, jika kita memilki keterbatasan?

Kurban lebih diutamakan atau didahulukan daripada aqiqah, karena beberapa alasan. Di antaranya; karena kurban waktunya terbatas, sedangkan aqiqah masih bisa ditunda waktunya.

Hukum Mengambil Upah Dari Daging Kurban

Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh pekerja/tukang sembelih diberi upah dari daging sembelihan (sebagai upah).

karena Hadits 'Ali Bin Abi Tholib -radhiyallahu 'anhu- yang menyatakan:

 أمرني رسول الله-صلى الله عليه وسلم-أن أقوم على بدنه، وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها، وأن لا أعطي الجزَّار منها وقال: نحن نعطيه من عندنا

"Rasulullah -shallallahu 'alaihiwasallam- telah memerintahkanku mengurus penyembelihan hewan kurban unta, agar aku menyedekahkan daging dan kulit serta seluruh pengurusan yang berkaitan dengan kesempurnaannya.

Beliau juga melarangku untuk memberikan upah kepada tukang sembelih dari hewan sembelihan tersebut, tetapi kami memberinya (selain dari hewan sembelihan) dari sisi kami". [HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Namun demikian, adalah boleh memberikan kepada tukang potong dari daging tersebut sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah.

Semoga tulisan yang singkat dan penuh kekurangan ini bermanfaat.

Baarakallahu fiykum....
Wallahulmuwaffiq lil jami'.

Ditulis oleh al-Ustadz Farhan Abu Furaihan -Hafizahullah-


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini