Prinsip Ahlus Sunnah (Bagian 6)


Tidak boleh mendebat seseorang tentangnya dan mempelajari ilmu berdebat, karena berdebat tentang takdir, ru’yah, Alquran dan yang selainnya dari (prinsip-prinsip) as-Sunnah[1] adalah makruh[2] dan terlarang[3]. Dan tidak termasuk ahlus sunnah (orang yang berbicara dan berdebat tentang takdir, ru’yah, dan Alquran) meskipun perkataannya sesuai dengan as-Sunnah[4] hingga ia meninggalkannya perdebatan dan berserah diri serta beriman terhadap atsar-atsar[5].

[1] Yang dimaksud dengan as-Sunnah di sini adalah al-’Aqaa’id dan perkara-perkara yang berhubungan dengan tauhid dan manhaj, karena kaum salaf menamai akidah dengan as-Sunnah, maka dari itu mereka menyusun kitab-kitab dan menamainya dengan as-Sunnah, seperti kitab as-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim, as-Sunnah karya ‘Abdullah bin Ahmad, as-Sunnah karya al-Marzawi dan as-Sunnah karya Ibnu Syaahiin, dan as-Sunnah karya al-Khallaal.

[2] Makruh di sini adalah makruh tahrim (pengharaman) dikarenakan adanya nas-nas yang melarang. Dan hukum asal pada larangan menurut jumhur ulama adalah pengharaman.

[3] Yakni berdebat dan membicarakan secara dalam tentang kaifiyah taqdir, ru’yah dan Alquran. Karena telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tentang perintah beriman kepadanya dan berbicara tentang penetapannya. Adapun nas yang melarang adalah seperti firman Allah ta’ala,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. al-Isra’: 36)

Dan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

اذاذكرالقدرفامسكوا

Apabila disebutkan tentang takdir maka diamkanlah

[4] Maksudnya adalah keharusan menggunakan wasilah (perantara) yang sesuai dengan syariat, yaitu berserah diri terhadap al-kitab dan sunnah, dan bukan pembahasan dengan akal pikiran sebagaimana halnya manhaj Madrasah al-’Aqliyah.

[5] Di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماضل قوم بعدهدي كانوا عليه الا اوتوا الجدل 

Tidaklah suatu kaum itu tersesat setelah mendapat petunjuk kecuali karena melakukan perdebatan.” [Hadis hasan dikeluarkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan selainnya (Shahih al-Jaami’, 5633)]

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini