Cara Berdalil Ahlussunnah





Kata As-Sunnah mempunyai beberapa pengertian:
Pertama: Sunnah adalah perkara-perkara yang tidak wajib; yang kalau dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa. Inilah pengertian yang biasa digunakan oleh orang-orang yang belajar ilmu Fiqih.
Kedua: Sunnah adalah setiap perkataan, perbuatan dan persetujuan dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Pada hakikatnya ini adalah pengertian dari hadits, adapun As-Sunnah; maka lebih luas lagi. Yakni mencakup perjalanan hidup nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi As-Sunnah adalah kumpulan dari hadits-hadits nabi. Inilah yang dimaksud ketika dikatakan: Al-Quran dan As-Sunnah, inilah “Al-Hadyu” yang sering diulang-ulang nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- dalam tiap khuthbah-nya:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْـحَدِيْـثِ كِـتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْـهَدْيِ هَدْيُ مُـحَمَّدٍ...
“Amma ba’du. Sungguh, sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik "Al-Hadyu" (petunjuk) adalah "Hadyu" (petunjuk) Nabi Muhammad (As-Sunnah)…”
[Lihat: “Al-Anwaarul Kaasyifah” (hlm. 27) karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi (wafat th. 1386 H) -rahimahullaah-]
Bahkan Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat th. 795 H) -rahimahullaah- berkata:
“As-Sunnah adalah jalan yang ditempuh, sehingga hal itu mencakup: berpegang dengan (ajaran agama) yang beliau (Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-) dan para khulafaur rasyidin berada di atasnya, berupa: Aqidah (keyakinan), amal perbuatan dan perkataan. Inilah Sunnah yang sempurna, oleh karena itulah dahulu para salaf tidak menggunakan makna Sunnah kecuali yang mencakup semuanya ini. Makna semacam ini diriwayatkan dari Hasan (Al-Bashri), Al-Auza’i, dan Fudhail bin ‘Iyadh.”
[“Jaami’ul ‘Uluum Wal Hikam” (II/120-cet. Muassasah ar-Risaalah)]
Sehingga, yang dinamakan ahlus sunnah wal jama’ah adalah: mereka yang menempuh seperti apa yang ditempuh oleh rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau -radhiyallaahu ‘anhum-.
ahlus sunnah wal jama’ah dikatakan juga salafiyyun; karena mereka mengikuti manhaj salafush shalih (para pendahulu yang shalih) dari para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Kemudian setiap orang yang mengikuti jejak mereka serta berjalan berdasarkan manhaj mereka di sepanjang masa; mereka ini dinamakan Salafi; karena dinisbatkan kepada salaf.
[Lihat: “Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” (hlm. 35-36-cet. VIII) karya Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas -hafizhahullaah-]
-diambil dari muqaddimah “Syarah Ushulus Sunnah”, karya: Ahmad Hendrix-

Ahlus Sunnah Mengambil Yang Paling Kuat
Imam Qawwamus Sunnah Isma’il bin Muhammad Al-Ashbahani (wafat th. 535 H) -rahimahullaah- berkata dalam kitabnya: ”Al-Hujjah Fii Bayaanil Mahajjah Wa Syar-hi ’Aqiidati Ahlis Sunnah” (II/412-413):
“Kalau dikatakan: Perkaranya adalah seperti yang anda sebutkan, akan tetapi: setiap kelompok selalu berdalil -untuk menguatkan madzhabnya- dengan sebuah hujjah (hadits).
Maka dijawab: Barangsiapa yang berdalil dengan hadits "dha’if" (lemah) untuk menentang hadits "shahih", atau hadits "mursal" (yang sanadnya terputus) digunakan untuk melawan hadits "musnad" (yang sanadnya bersambung), atau berdalil dengan perkataan tabi’in (atau orang setelahnya) untuk melawan sabda nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-; maka keduanya tidak akan sama.
Karena barangsiapa yang mengikuti perkataan Rasul -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-; maka dia telah berpegang dengan hujjah (dalil) -secara pasti-. Orang yang berdalil dengan sesuatu yang kuat (shahih); maka jelas lebih baik keadaannya dibandingkan orang yang berdalil dengan sesuatu yang lemah (dha’if).
Dari sinilah menjadi jelas perbedaan antara ittiba’ (mengikuti Sunnah) dengan selainnya. Karena:
-         Ahlus sunnah hanya mengikuti yang paling kuat,   Sedangkan ahlul bid’ah dan pengikut hawa nafsu: mengikuti yang sesuai dengan hawa nafsu (keinginan)nya.”
-         Ahlus sunnah mengambil yang paling jelas
Intinya: di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat:
-         Ayat-ayat dan hadits-hadits yang jelas dan gamblang (maknanya) bagi setiap orang -dan inilah yang dijadikan sebagai pedoman-,
-         dan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah juga terdapat: ayat-ayat dan hadits-hadits yang maknanya janggal/asing atas sebagian orang.
Maka kewajiban (kita) adalah: mengembalikan yang mutasyabihat kepada yang muhkamat dan mengembalikan yang samar kepada yang sudah jelas. Dengan cara ini maka Al-Quran dan As-Sunnah akan saling membenarkan dan tidak ada pertentangan serta kontradiksi di dalam keduanya.
[Lihat: “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hlm. 122-cet. Muassasah ar-Risaalah) dan I’laamul Muwaqq’iin (hlm. 437- dst.- cet. Daar Thayyibah)]

Ahlus Sunnah Tidak Mengambil Sebagian Dalil Dan Menelantarkan Yang Lainnya
Imam Asy-Syathibi (wafat th. 790 H) -rahimahullaah- berkata: “Cara mengambil dalil menurut para imam yang kokoh ilmunya adalah: dengan cara mengambil syari’at ini sebagai satu kesatuan sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang diterapkan kepada cabang-cabangnya; berupa:
- dalil yang umum dikhususkan dengan dalil yang khusus,
- yang “mutlak” (tidak terikat) dibawa kepada yang “muqayyad” (yang terikat),
- yang “mujmal” (masih global) ditafsirkan dengan “mubayyan” (yang sudah jelas),
- dan cara-cara yang lain.
Kalau terhasilkan sebuah hukum bagi seorang mujtahid dengan cara tersebut; maka ketika itu dapat dikatakan bahwa syari’at lah yang berbicara.
Permisalannya seperti seorang manusia: sebagaimana manusia (yang terdiri dari: tangan, kaki, kepala, dan lidah); maka semata-mata tangannya saja tidak akan mungkin bisa berbicara, demikian juga kakinya saja, atau kepalanya saja. Bahkan lidahnya saja (tanpa anggota badan yang lainnya; maka tidak dapat bicara). Akan tetapi gabungan dari semuanya itu: itulah yang disebut sebagai manusia (yang dapat bicara).
Demikian juga syari'at: tidak bisa diambil hukumnya kecuali dengan mengambil semuanya; tidak cuma satu dalil. walaupun secara sepintas: satu dalil pun bisa berbicara; akan tetapi tidak bicara secara hakiki.”
[“Al-I’tishaam” (II/51- tahqiiq Syaikh Masyhur)]
Sebagian mereka menamakan hal ini dengan “Nazhrah Syumuuliyyah” (melihat dalil secara keseluruhan).
[Lihat: “Qawaa-‘id Wa Fawaa-id Minal Arba’iin An-Nawawiyyah” (hlm. 43)]
 
ditulis oleh:
Al-Ustadz Ahmad Hendrix

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini