Ketika Mendapati Najis pada Pakaian Selesai Shalat








(Syaikh bin Baz (rahimahullah) beliau ditanya)
“Orang yang mendapat najis pada pakaiannya, setelah ia beri salam dari shalatnya, apakah ia mengulangi shalatnya?”
Jawab:
Orang yang shalat sedangkan di badannya atau di pakaiannya ada najis, dan ia tidak mengetahui hal itu, kecuali setelah shalat, maka shalatnya shahih, menurut pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama.
Demikian pula halnya, jika ia telah mengetahui keberadaan (najis) tersebut sebelum shalat, lalu ia lupa pada saat shalat, dan ia tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya shahih, berdasarkan firman Allah :
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Lalu Allah menjawab:
“Aku telah mengerjakannya (mengabulkan permintaanmu)”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits shahih dari Rasulullah.
Dan karena beliau pernah shalat pada suatu hari sedang sandal beliau ada kotoran (najis), lalu beliau melepaskannya dan tetap meneruskan shalatnya, tanpa mengulanginya. Hal ini termasuk kemudahan dan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya.
Adapun orang yang shalat sedangkan ia lupa bahwa ia telah batal wudhu`nya, maka ia (harus) mengulangi shalatnya, menurut ijma` para ulama. Berdasarkan sabda Nabi:
“Tidaklah diterima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan tidak diterima pula sedekah (zakat) yang berasal dari pencurian (penipuan). [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya].
Dan (juga) sabda beliau:
“Tidak diterima shalat salah seorang kamu jika ia berhadats, sampai ia berwudhu`.” [Hadits ini disepakati keshahihannya]

 Disadur dari kitab Tuhfatul ikhwan bi ajwibatin Muhammadin Tata`allaqu bi Arkanil Islam.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

3 comments :

  1. slm alaikm warahmatullah, sy mrs sdkit aneh dgn penjelasan diatas, yaitu mengenai shalat dalam keadaan pakaian bernajis dan baru diketahui setelah shalat maka shalat shah dan tdk perlu diulangi kembali dgn mengutip ayat dan hadist, ayatnya " Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
    Lalu Allah menjawab:
    “Aku telah mengerjakannya (mengabulkan permintaanmu)”. dan hadistnya " dan karena beliau pernah shalat pada suatu hari sedang sandal beliau ada kotoran (najis), lalu beliau melepaskannya dan tetap meneruskan shalatnya, tanpa mengulanginya." mnrt hemat saya kutipan ayat dan hadist itu sama sekali tdk korelasi dengan permasalah diatas. malah mnrt saya hadist itu merupakan rujukan kalo pakaian bernajis dan diketahui setelah shalat mk hrs diulang shalatnhya krn dalam kutipan hadist nabi melepaskan sandal yg bernajis itu, klo memang tdk masalah mk nabi tdk akan melepaskan sandalnya yg bernajis. bgmn pendpt sodara2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baarokallahufiik ya akhil karim...

      Pemahaman ulama terhadap hadits lebih baik ketimbang pemahaman kita.
      Ulama yang menjelaskan hadits tersebut semua menjelaskan demikian.

      Kedua: kalaulah harus di ulang, maka tentunya nabi tidak hanya membuang sandalnya tersebut saja, tapi akan mengulangi shalat dari awal karena telah memulai shalat dengan memakai sendal yang bernajis.

      Kendati nabi tidak mengulangi shalatnya.

      Silahkan akhil karim menukilkan ucapan ulama fiqih yang muktabar atas pemahaman dan fiqih saudara tersebut.

      Baarokallahufiik

      Delete


[akhlaq dan nasehat][bleft]
[Fiqih][bleft]

Masjidil Haram Terkini

Masjid Nabawi Terkini